Polri Sedang Proses Mekanisme Perekrutan 57 Mantan Pegawak KPK yang Tidak Lolos TWK

photo author
- Jumat, 1 Oktober 2021 | 19:20 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). ) ((ANTARA/Laily Rahmawaty)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). ) ((ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang memproses mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri.

"Sekarang tim sedang kerja gimana mekanisme rekrutmen 57 eks pegawai KPK tersebut, sekarang masih bekerja rekrutmennya dan juga posisi-posisi mana saja untuk ke-57 mantan pegawai ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Rusdi mengatakan setelah Kapolri mengutarakan niatannya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK tersebut dan mendapat persetujuan dari Presiden, Asisten SDM Polri diperintahkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Warga Kepuharjo di Lereng Gunung Merapi Gelar Upacara 'Becekan Dandan Kali'

"Bapak Kapolri perintahkan Asisten SDM Irjen Wahyu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait tadi," ujar Rusdi.

Menurut Rusdi, semua proses perekrutan perlu disiapkan, tim sedang menggodok mekanisme tersebut, mengingat 57 mantan pegawai KPK tersebut memiliki latar belakang jabatan berbeda dan tidak semua berstatus penyidik.

"Karena kami ketahui 57 itu tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga kerja administrasi, perencanaan. Oleh karena itu perlu koordinasi antar-instansi ini untuk bisa merekrut mereka dan juga posisi-posisi mana yang ada di Polri untuk rekan-rekan kita mantan pegawai KPK," ujar Rusdi.

Baca Juga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Selesai Lakukan Zonasi di Situs Liyangan di Temanggung

Lebih lanjut Rusdi mengatakan perekrutan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK tersebut merupakan itikad baik Polri melalui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Itikad baik Bapak Kapolri untuk merekrut kembali, bergabung bersama kami kembali sebagai ASN Polri terhadap 57 mantan pegawai KPK," ujarnya.

Rusdi pun berjanji akan menyampaikan perkembangan dari hasil proses perekrutan yang sedang berjalan tersebut setelah proses koordinasi selesai dilakukan.

Baca Juga: Ganjar Tawarkan Kerjasama Antardesa di Jateng dan Papua pada Bidang Pendidikan. Ini Tujuannya

Terkait status 57 mantan pegawai KPK yang dicap merah karena tidak lulus TWK, Rusdi mengatakan Polri tidak melihat ke belakang, tetapi melihat ke depan, di mana setiap individu memiliki masa depan dan harapan, untuk itu Polri membuka pintu seluas-luasnya.

"Tentunya masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang baik, Polri telah mengajak membuka pintu seluas-luasnya kepada rekan mantan pegawai KPK untuk sama-sama kami abdikan diri di Polri dan abdikan diri untuk negeri yang sama-sama kita cintai. Kita lihat ke depan saja," pungkas Rusdi.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X