Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Temanggung Keluarkan Surat Edaran Pengibaran Bendera Merah Putih

photo author
- Rabu, 29 September 2021 | 15:05 WIB
Surat  edaran Pemkab temanggung (Zaini Arrosyid)
Surat edaran Pemkab temanggung (Zaini Arrosyid)

TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Memperingati Hari Kesaktian Pancasila tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung mengeluarkan surat edaran tentang Pengibaran Bendera Merah Putih.

Surat dari Pemkab Temanggung itu, berisi himbauan pada kantor dan masyarakat agar bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang dan satu tiang penuh.

Pengibaran bendera merah putih setengah tiang pada 30 September 2021 sebagai tanda berduka atas meninggalnya pahlawan revolusi. Pengibaran satu tiang penuh pada 1 Oktober 2021, yang menandai Kesaktian Pancasila.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Penjualan Benih Lobster Ilegal di Cilacap

Selain itu, pada perangkat daerah untuk mendengarkan pidato dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Sekretaris Daerah Pemkab Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan surat dikeluarkan 29 September 2021 yang ditujukan pada kepala perangkat daerah se-Kabupaten Temanggung.

"Surat Edaran bernomor 1637 Tahun 2021, dan langsung disebarkan pada perangat daerah, camat, lurah dan kades, untuk diinformasikan pada masyarakat," kata Hary Agung Prabowo, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Tim Sibat PMI Salatiga, Melngolah Sampah Organik Rumah Tangga Menjadi Bermanfaat

Dia mengatakan surat tersebut untuk menindak lanjuti surat Menteri Pendidikan, Kebudataan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 Tanggal 22 September 2021 perihal Penyelenggaraan Upacata Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2021.

Adapun isi surat, kata Agung untuk point pertama setiap kantor instansi dan seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Temanggung pada tanggal 30 September 2021 agar mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang.

Dikatakan pada tanggal 1 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WIB, bendera Merah Putih berkibar satu tiang penuh.

Baca Juga: Buronan Kasus Penembakan Paranormal di Tangerang Ditangkap Polda Metro

Poin kedua, kata dia, pada tanggal 30 September 2021 agar mendengarkan pidato Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pidato, katanya dapat didengarkan melalui berbagai kanal media massa seperti televisi, radia dan media daring.

Dikatakan sedangkan poin ketiga berisi kewajiban kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk meneruskan dan menginformasikan Surat Edaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X