Kasus Tanah Munjul DKI, KPK Panggil Wiraswasta dan Mahasiswa

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 14:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri  (Antara/HO-Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Antara/HO-Humas KPK)

Meskipun lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.

Baca Juga: 4 Foto Bukti KDRT Dhena Devanka Terhadap Jonathan Frizzy yang Diunggah Paman Ijonk, Netizen: Beringas Banget

Atas pembayaran oleh Sarana Jaya tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya. Kemudian, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi Rudy dan Anja.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. *

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X