Kasus Tanah Munjul, KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik sebagai Saksi

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:40 WIB
Logo KPK  (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, harianmerapi - KPK memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa (10/8/2021). Salah satu yang dipanggi sebagai saksi adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jaya, M Taufik.

Ketigan saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan kawan-kawan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019 untuk tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

 

Dua saksi lain yaitu Pelaksana Harian Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah periode 2019, Riyadi, dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jaya, Sudrajat Kuswata. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Selain Pinontoan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwenas, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.
Awalnya, Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Baca Juga: Dibelit Masalah Keuangan, Serikat Karyawan Minta Menteri BUMN Selamatkan Garuda Indonesia

Pada 4 Maret 2019, Runtuwenas bersama-sama Adrian dan Iskandar menawarkan tanah di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektare kepada Sarana Jaya. Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Mereka berdua lalu bertemu dengan Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, kemudian disepakati ada pembelian tanah di Munjul dan disepakati harga tanah adalah Rp2,5 juta per meter sehingga total harga itu Rp104,8 miliar.

 

Pembelian tanah pada 25 Maret 2019 langsung perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Runtuwenas dan Adrian dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Baca Juga: Wapres Ingatkan Indonesia Jangan Tergantung Produk Impor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X