KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

photo author
- Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:24 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.  (ANTARA/HO-Humas KPK)
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, harianmerapi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak mencari bukti berkaitan dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.


Kali ini lembaga antirasuah ini mengamankan dokumen serta barang elektronik dari penggeledahan dua lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/8/2021), menyebutkan dua lokasi penggeledahan masing-masing Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara.

Baca Juga: Dibelit Masalah Keuangan, Serikat Karyawan Minta Menteri BUMN Selamatkan Garuda Indonesia

Seperti diketahui, PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan dua lokasi di wilayah Banjarnegara.

"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR (Bumirejo) yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarnegara, ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali dalam keterangannya.

Baca Juga: Wapres Ingatkan Indonesia Jangan Tergantung Produk Impor

Terhadap bukti-bukti yang telah diamankan tersebut, kata dia, akan dianalisis lebih lanjut, kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi pembuktian berkas perkara.

Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada tahun 2017—2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Wartawan Usman Kansong Dilantik Jadi Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik

Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X