JAKARTA, harianmerapi.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan memulangkan 13 pelajar terduga pelaku tawuran karena penyidik tidak menemukan unsur pidana saat mereka ditangkap pada Sabtu malam (18/9) di Lapangan Babulminan, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
"Kita buat surat pernyataan dan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Mereka dikembalikan ke orangtuanya," kata Kepala Unit Reserse Polsek Kembang, Ferdo Elvianto saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Ke-13 pelajar itu sebelumnya ditahan karena diduga akan melakukan aksi tawuran saat ditangkap petugas di Lapangan Babulminan, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (18/9) pukul 02.25 WIB.
Baca Juga: Tawuran Pelajar di Semarang Dipicu Saling Ejek di Medsos, 2 Siswa dan 1 Alumnus Jadi Tersangka
Ferdo mengatakan, mereka tidak jadi diproses secara hukum karena polisi belum menemukan unsur pidananya.
Mereka belum kedapatan melakukan tawuran dan senjata tajam yang diamankan polisi bukan milik mereka.
"Jadi, senjata itu bukan milik mereka ini. Milik teman-teman mereka yang kabur saat kita gerebek," jelas Ferdo.
Walau demikian, Ferdo berharap upaya memberikan surat perjanjian kepada orang tua dapat membuat mereka jera sehingga enggan berniat tawuran kembali.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Napak Tilas Tempat Kos Pertama di Jakarta, Tahun 1997 Tarif Sebulan Rp 50 Ribu
Sebelumnya, jajaran Polsek Kembangan menangkap 13 remaja mayoritas pelajar yang diduga berniat melakukan tawuran pada Sabtu (18/9) pukul 02.25 WIB.
Petugas kepolisian menangkap mereka saat berkumpul di Lapangan Babulminan, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
"Ini diduga mereka mau melakukan aksi tawuran, intinya kami masih dalam penyelidikan," kata Ferdo saat dikonfirmasi.
Penangkapan 13 remaja ini berawal ketika petugas mendapatkan informasi ada kelompok pemuda yang berkerumun di Lapangan Babulminan.
Baca Juga: Rocky Gerung Kirim Pesan ke Jokowi di Tengah Ancaman Rumahnya Digusur