DPR RI Terima 11 Nama Calon Hakim Agung, Ini Nama-nama Mereka

photo author
- Jumat, 17 September 2021 | 13:04 WIB
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.  (ANTARA/HO-DPR RI)
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. (ANTARA/HO-DPR RI)

JAKARTA, harianmerapi.com - DPR telah menerima 11 nama calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk diseleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan.


Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan uji kelayakan dan pemilihannya di DPR akan berjalan transparan.


"Proses pemilihan calon hakim agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Hal itu dikatakannya saat menerima penyampaian usulan nama-nama calon hakim agung tahun 2021 yang disampaikan Pimpinan KY di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Petugas Evakuasi Korban Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Nusakambangan, 5 Orang Selamat, 2 Meninggal

KY telah melakukan seleksi calon hakim agung sejak bulan Februari hingga Agustus 2021 dan membuka rekrutmen dari internal hakim karier maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2011 serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung.

Puan menjelaskan berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sebanyak 11 calon hakim agung tersebut disampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.

 

Dia berharap seleksi yang dilakukan KY betul-betul menghasilkan calon Hakim Agung terbaik.

Baca Juga: Kartu Prakerja Jangkau 10,6 Juta Penerima Manfaat, Yang Belum Buruan Ndaftar

"Diharapkan hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon Hakim Agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon Hakim Agung," ujarnya.

Dia mengingatkan agar nama-nama calon hakim agung yang disampaikan kepada DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Menurut dia, meskipun proses pemilihan calon hakim agung dilakukan di DPR, calon hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen.

Baca Juga: Varian C.1.2 Tak Lebih Berbahaya dari Varian VoI, VoC, Ini Penjelasan Peneliti dari BRIN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X