3 Aplikasi Permudah Prosedur Pernikahan di Surabaya, Ini Layanan yang Bisa Diakses

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 12:14 WIB
 Tiga aplikasi memudahkan pelayanan seputar pernikahan di Kota Surabaya. Tiga aplikasi tersebut adalah Lontong Kupang, ACO-ERI, dan Sidak Pasukan. Ketiga layanan tersebut dapat diakses melalui laman web: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/.  (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Tiga aplikasi memudahkan pelayanan seputar pernikahan di Kota Surabaya. Tiga aplikasi tersebut adalah Lontong Kupang, ACO-ERI, dan Sidak Pasukan. Ketiga layanan tersebut dapat diakses melalui laman web: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)


SURABAYA, harianmerapi.com - Prosedur administrasi untuk menikah bagi warga Kota Surabaya makin dipermudah. Kini ada tiga aplikasi yang baru diluncurkan Pemerintah Kota Surabaya bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama setempat guna memudahkan pelayanan menikah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis, mengatakan, tiga aplikasi tersebut adalah Lontong Kupang, ACO-ERI, dan Sidak Pasukan. Ketiga layanan tersebut dapat diakses melalui laman web: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/.

"Semoga apa yang kami perbuat dan sinergikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Wali Kota Eri.

Menurut dia, tiga aplikasi yang diluncurkan pada Rabu (15/9) itu bertujuan untuk mewujudkan kemudahan pelayanan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Baca Juga: 5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Budhi Sarwono di Banjarnegara

Lontong Kupang merupakan sebuah aplikasi layanan daring dan terpadu melalui satu pintu utama antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Melalui aplikasi itu, warga dapat mengurus peradilan terkait pernikahannya yang belum dilaporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil. Warga cukup mendaftar melalui aplikasi tersebut.

Kemudian, warga akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah yang akan dilakukan di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Sekali sidang langsung dapat semua, mulai dari buku nikah, akta nikah, perubahan satatus Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status KTP. Sehingga, masyarakat tidak perlu bolak-balik dan menghabiskan banyak biaya.

 

Wali Kota Eri juga menerangkan, warga juga dapat mengakses layanan pendaftaran gugatan atau permohonan melalui aplikasi ACO-ERI yakni pusat aplikasi pendaftaran e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya. Sedangkan, aplikasi bertajuk Sidak Pasukan merupakan sistem integrasi data kependudukan di Pengadilan Agama dan Dispendukcapil Surabaya.

Baca Juga: Satgas Pamtas Pasang Spanduk Larangan Pekerja Migran Indonesia Keluar-Masuk Perbatasan

"Warga bisa mendaftarkan perkara perceraian, talak, pergantian nama di buku nikah, dan masih banyak lagi program pelayanan yang diintegrasikan," katanya.

Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, lanjut dia, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

Baca Juga: Menko PMK Minta Sekolah Segera Gelar PTM Bila Pendidik Sudah 100 Persen Divaksin

"Kalau mau sidang mereka juga bisa mendaftar di Kantor Kelurahan. Di sana ada petugas yang akan membantu. Tidak perlu ke kantor PA, untuk menghindari ketemu orang yang salah. Kami bertugas untuk memotong proses itu," katanya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X