Dua Napi Lapas Padang Menjadi 'Otak' Jaringan Peredaran Ganja

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 07:10 WIB
 Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir (tengah) saat menggelar jumpa pers penangkapan tersangka AS pada Senin (30/8/2021).  (ANTARA/FathulAbdi )
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir (tengah) saat menggelar jumpa pers penangkapan tersangka AS pada Senin (30/8/2021). (ANTARA/FathulAbdi )

PADANG, harianmerpai.com - Dua narapidana yang tengah mendekam di Lembaga Kelas II A Muaro Padang berinisial A (26) dan F (39), menjadi 'otak' jaringan peredaran ganja.

Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus membongkar jaringan dari kasus peredaran ganja kering seberat 28 kilogram yang ditangkap di Lubuk Buaya, Kota Padang pada Sabtu (28/8/2021) lalu.

Dari pengusutan itulah akhirnya terungkap bahwa 'otak' atau yang mengendalikan peredaran ganja tersebut adalah dua narapidana A (26) dan F (39).

Baca Juga: Demi Pemulihan Ekonomi, Perbaikan Infrastruktur di Medan Kejar Kualitas

"Dari penelusuran kami akhirnya terungkap bahwa pengendali kurirnya berada di Lapas Padang, pada Jumat kemarin kami telah menjemput A dan F untuk diperiksa," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Selasa (14/9/2021).

Ia mengatakan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap dua narapidana yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan A dan F karena keduanya kini mendekam di Lapas Muaro Padang.

Baca Juga: Ronldo Cetal Gol, Namun Manchester United Dibekuk Young Boys 1-2

"Jadi karena masih di Lapas kami tidak menahan, kemungkinan mereka akan kami periksa lagi nanti untuk pelengkapan berkas," jelasnya.

Tersangka A diketahui merupakan narapidana kasus narkotika dan dihukum 10 tahun, sedangkan F juga terjerat kasus narkotika dengan hukuman 6 tahun.

Dedy menjelaskan kedua orang itu berperan sebagai orang yang mengendalikan sang kurir AS (20), untuk menjemput ganja seberat 33 Kilogram ganja ke Penyabungan lalu membawanya ke Kota Padang.

Baca Juga: Pandemi dan Pilihan Menjadi YouTuber

"Biaya rental mobil, uang transportasi bagi kurir, dan yang mengondisikan barang di Penyabungan adalah jaringan atau peran dari A dan F," katanya.

Mereka lalu menghubungi tersangka S di Bukittinggi agar menyediakan mobil yang akan dibawa oleh AS ke Penyabungan untuk menjemput ganja 33 kilogram.

Polisi juga mengungkap modus komunikasi yang dilakukan oleh A dan F kepada tersangka S untuk mengondisikan mobil adalah via whatsapp dan pesan facebook.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X