JAKARTA, harianmerapi.com - Kepala daerah harus mampu mengelola kewenangan dan keuangan di daerah untuk menghindari konflik. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Akmal Malik, di Jakarta, Senin (13/9/2021).
“Kami mengidentifikasi, persoalan stabilitas demokrasi lokal cuma dua hal saja, yaitu kewenangan dan keuangan,” kata Akmal Malik dalam seminar bertajuk “Pencapaian dan Tantangan Otonomi Daerah: Faktor Kepemimpinan, Kelembagaan dan Stabilitas Politik” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube CSIS Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Akmal untuk menanggapi temuan tim peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dalam riset yang bertajuk “Pencapaian dan Tantangan Otonomi Daerah: Dimensi Kepemimpinan, Kelembagaan dan Stabilitas Politik Lokal”.
Baca Juga: Kasus Perundungan Terhadap Pegawai KPI Bisa Dijerat KUHP, Karena Masuk Dalam Kejahatan Serius
Adapun temuan yang dimaksud adalah rivalitas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengakibatkan terpolarisasinya birokrat dan tidak efektifnya pembuatan kebijakan di daerah. Temuan tersebut disampaikan oleh Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Indonesia Arya Fernandes dalam seminar tersebut.
Menurut Akmal, ketika seorang kepala daerah mampu mengelola kewenangan dengan baik, dalam hal ini membagi kewenangan dengan wakil serta jajaran pemerintah daerah lainnya, maka tidak akan muncul persoalan dalam stabilitas demokrasi lokal dan pengelolaan keuangan daerah.
“Harus bisa berbagi dengan wakil dan menjalin komunikasi dengan stakeholder yang ada di bawahnya,” tutur Akmal.
Baca Juga: Potensi Penerimaan Pajak Global Akan Hilang Rp3.360 Triliun Per Tahun Akibat Penggerusan Basis Pajak
Jika seorang kepala daerah tidak memiliki kemampuan untuk membagi kewenangan, tutur dia melanjutkan, maka akan muncul persoalan. Terlebih, ketika ketimpangan pembagian wewenang terjadi antara seorang kepala daerah dengan wakilnya.
Oleh karena itu, ia menyebutkan, salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan pencalonan kepala daerah tanpa wakil yang mendampingi.
“Nanti wakilnya ditunjuk. Dia akan memiliki loyalitas dan konflik-konflik itu tidak terjadi. Berbeda dengan yang (dicalonkan, red.) berpasangan. Itu akan ribut,” kata Akmal.
Selain konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, Akmal menyebutkan bahwa terdapat peningkatan intensitas konflik antara kepala daerah dengan DPRD di tengah pandemi Covid-19. Peningkatan konflik tersebut, menurut Akmal, diakibatkan oleh interaksi antara DPRD dan kepala daerah yang semakin intens di masa pandemi.*
Artikel Terkait
Luhut Ingatkan Tempat Wisata di Daerah Harus Dilengkapi Aplikasi PeduliLindungi
Wapres Ma'ruf Berharap PPKM di Semua Daerah Levelnya Turun Agar Ada Kelonggaran Kegiatan Masyarakat
Pembayaran Insentif Nakes Daerah Sudah Mencapai 41,3 Persen
Satgas Covid-19 Ingatkan Laporan Data dari Daerah Jangan Sampai Terlambat Sampai ke Pusat
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah dan Wakilnya Rukun dan Bersinergi