Pengadilan Agama Surabaya Bikin Terobosan, Pendaftaran Perkara Bisa Lewat Kalurahan

photo author
- Senin, 13 September 2021 | 12:37 WIB
 Kantor Pengadilan Agama (PA) di Kota Surabaya.  (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
Kantor Pengadilan Agama (PA) di Kota Surabaya. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

"Makanya, kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara daring melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kalurahan," ujarnya.

Baca Juga: Polri Perkuat Pemantauan Gerakan Kelompok Teroris di Seluruh Tanah Air

Kerja sama ini, kata dia, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya bersama pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain, supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping.

"Melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara," katanya.

Selain itu, dia juga ingin meluruskan informasi terkait pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan adanya orang di luar halaman PA yang menawarkan jasa pendampingan perkara.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

X