Oknum Guru SD Cabuli 6 Siswanya, Lancarkan Jurus Bujuk Rayu

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 21:02 WIB
Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto memeriksa pelaku oknum guru yang melakukan tindakan asusila saat gelar kasus di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9).  (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto memeriksa pelaku oknum guru yang melakukan tindakan asusila saat gelar kasus di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)


WONOGIRI, harianmerapi.com- Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap aparat Polres Wonogiri karena mencabuli anak didiknya.


Oknum guru berinisial PPH (35), warga Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, langsung ditahan dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri.


Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, saat gelar kasus di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021) mengatakan, PPH melakukan tindakan asusila terhadap enam siswanya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Terungkap, Pembuang Bayi Terbungkus Kardus Ternyata Ibu Kandungnya, Masih Berstatus Pelajar

Menurut Kapolres, kasus terungkap setelah orang tua para korban melaporkan ke polisi bahwa anak mereka menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku, pada tanggal 29 Juli 2021. Hal itu, juga diakui oleh PPH di hadapan tim penyidik Polres Wonogiri.

Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap keenam korban tersebut dalam rentang tahun 2016 hingga 2018. Lokasinya di sekolah dan juga rumah pelaku di Kecamatan Ngadirojo. Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap para korbannya.


Kapolres menjelaskan pelaku modusnya dengan tipu muslihat. Pelaku awalnya menyuruh korban untuk memijat, setelah beberapa saat kemudian pelaku ganti memijat korban, dan menyampaikan kepada korban bahwa dengan dipijat, tubuh korban akan menjadi tambah tinggi, yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan asusila.

Baca Juga: Berbekal Mobil Sewaan, Pria Pengangguran Ini Tipu 10 Janda di Semarang


"Pelaku melakukan tipu muslihat dengan membujuk rayu untuk bisa berbuat asusila terhadap korbannya," kata Kapolres.


Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nopol AD 2054 FG, satu unit handphone merek Poco NFC warna biru, dan sejumlah seragam olahraga dan sekolah milik korban.

Menurut Kapolres, unsur pasal dalam kasus tersebut yakni Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Selain itu, juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: LBH Sembada Siap Tampung Karyawan Difabel, Targetkan Akreditasi A

"Tersangka juga diketahui belum menikah sampai saat ini. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Kapolres.

Dia meminta jika ada orangtua yang merasa anaknya menjadi korban pelaku dapat melaporkan kepada Satuan Reskrim Polres Wonogiri. Kasus ini masih dikembangkan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X