JAKARTA, harianmerapi.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari aktor intelektual dalam skandal megakorupsi PT Asabri (Persero). Kejagung tidak gentar untuk menyeret siapa pun yang memiliki hubungan dengan para tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara Rp22,78 triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejagung RI Supardi dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (10/9/2021), menyatakan, pihaknya sedang menelusuri para pihak yang diduga mendapat keuntungan dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan asuransi TNI-Polri yang dikorupsi ini.
"Tunggu progres penyidikan berikutnya. Punya hubungan dengan pihak siapa pun yang penting ada alat bukti yang mendukungnya, kami dalami," kata Supardi seraya menambahkan bahwa pihaknya bekerja profesional dan transparan dalam mengusut kasus Asabri.
Baca Juga: Mentan Pastikan Stok dan Kapasitas Pupuk Untuk Genjot Produktifitas Pertanian
Tim penyidik, kata Supardi, bekerja dengan gigih menyeret semua pihak dibuktikan dengan penetapan tersangka baru, yakni Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (26/8) lalu.
Dalam kasus Asabri ini, ada sejumlah aktor yang merupakan emiten yang diduga terlibat namun belum diproses secara hukum.
Baca Juga: Jangan Lakukan 'Self-Diagnosis'. Sangat Berbahaya Jika Tidak Mendapatkan Penanganan Yang Tepat
Terlihat sejumlah emiten saham yang sampai hari ini sahamnya di Asabri bahkan melebihi batas ketentuan di atas 5 persen.
Berdasarkan informasi KSEI yang telah dimuat di berbagai media, dapat terbaca sejumlah emiten dengan persentase jumlah kepemilikan saham di atas ketentuan, namun belum tersentuh hukum, dapat dibagi dalam dua kelompok kuat.
Yakni, kelompok mitranya Heru Hidayat, seperti dalam kepemilikan saham FIRE (23,6 persen), PCAR (25,14 persen), IIKP (12,32 persen), SMRU (8,11 persen). Para mitra tersebut juga menjual saham mereka secara langsung ke PT Asabri.
Baca Juga: ICW Siap Hadapi Laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Terkait Pernyataan Soal 'Pemburu Rente'
Kelompok kedua, yakni para pemilik saham atau emiten yang bukan milik Heru ataupun Benny Tjokro seperti saham SDMU (18 persen), HRTA (6,6 persen), MINA (5,3 persen), TARA (5,03 persen).
Di samping itu, kuat dugaan adanya penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggung jawab hukum kepada pihak lain, seperti kepada para narapidana korupsi kasus lain
Padahal, transaksi para emiten yang merupakan narapidana kasus lain ini belum tentu merugikan Asabri, bahkan diduga malah menguntungkan Asabri. Seperti transaksi oleh emiten SIAP pada transaksi Asabri.