Polda Metro Jaya Berencana Menerapkan Malam Tanpa Kerumunan. Begini Tanggapan Pemprov DKI

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 23:12 WIB
Petugas Kepolisian melakukan patroli saat diberlakukan  ( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas Kepolisian melakukan patroli saat diberlakukan ( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JAKARTA, harianmerapi.com - Polda Metro Jaya berencana menerapkan malam tanpa kerumunan (crowd free night) saat akhir pekan untuk mengawal PPKM Level 3 di Ibu Kota.

"Saya kira bagus untuk kawasan Jalan Thamrin, Kemang, SCBD dan Asia Afrika," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/9/2021) malam.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana tersebut, sebab mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat seiring pelonggaran aturan PPKM Level 3 di Jakarta.

Untuk itu, ia berharap langkah tersebut dapat mencegah terjadinya kerumunan masyarakat di empat titik tersebut terutama ketika akhir pekan.

"Pelonggaran tentu mobilitasnya makin tinggi karena dibukanya kafe, restoran. Nadi di malam tertentu kita adakan penutupan jalan tersebut, di malam Jumat, malam Sabtu dan malam Minggu," katanya.

Baca Juga: Gadis Belia Itu Awalnya Ditawari Pekerjaan, Kemudian Dijual Kepada Hidung Belang Dengan Tarif Rp1,2 Juta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan "crowd free night" akan diterapkan setiap Jumat-Minggu malam di Jakarta dalam dua tahap, yakni mulai pukul 22.00-24.00 WIB dan pukul 24.00-04.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pada pukul 22.00-24.00 WIB kendaraan masih diperbolehkan melintas.

Namun apabila ditemukan komunitas atau rombongan yang berpotensi menimbulkan kerumunan maka rombongan tersebut akan dicegat dan diputar balik.

Sedangkan pada pukul 24.00-04.00 WIB Polda Metro Jaya akan memberlakukan filterisasi penuh di empat kawasan tersebut.

Baca Juga: Oknum Petugas Dishub Peras Sopir, Minta Rp 500 Ribu Sambil Ancam Akan Menderek

"Filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah kendaraan darurat, tamu hotel dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan tersebut," katanya.

Setelah diberlakukan filterisasi ketat, petugas akan berpatroli untuk membubarkan kerumunan di titik rawan keramaian.

Selain itu, penyekatan untuk mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki kawasan yang rawan menimbulkan kerumunan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X