BATANG, harianmerapi.com - Para pedagang di Batang bisa sedikit bernafas lega. Pemerintah Kabupaten Batang sudah memberi izin aktivitas berjualan hingga pukul 21.00 WIB.
Kebijakan tersebut cukup melegakan, mengingat Batang saat ini berkategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Semua aktivitas usaha dagang seperti swalayan. toko kelontong, warung makan, kafe, lapak jajanan, dan pedagang kaki lima dibatasi berjualan hingga pukul 21.00 WIB," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang Subiyanto di Batang, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: ASN Pekalongan 100 Persen Kembali Bekerja di Kantor
Ditambahkannya, semula para pedagang hanya bisa membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB, karena saat itu Kabupaten Batang masuk kategori PPKM Level 3.
PPKM level 3 ini, lanjutnya, kemudian turun menjadi PPKM Level 2 sehingga pemerintah daerah memberikan kelonggaran pada masyarakat, termasuk para pedagang.
Namun demikian Subiyanto minta para masyarakat maupun para pedagang harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat pada setiap menjalankan kegiatan di luar maupun rumah.
Baca Juga: APTI Minta PT Djarum Percepat Pembelian Tembakau dengan Harga Sesuai Harapan Petani
"Jangan sampai karena pemerintah sudah melonggarkan aktivitas, kemudian warga terlena dan mengabaikan protokol kesehatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19 naik lagi," katanya.
Ia menandaskan dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan program "Nglarisi Jajanan" yang dicanangkan oleh pemkab dengan baik.
"Kami berharap para pelaku UMKM bisa memanfaatkan kelonggaran ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan mereka selama pandemi Covid-19," pungkasnya. *