Putra Ahok Siap Hadapi Laporan Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia

photo author
- Rabu, 1 September 2021 | 19:39 WIB
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021) ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/9/2021) ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, harianmerapi.com - Nicholas Sean Purnama mengaku siap menghadapi laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ayu Thalia alias Thata Anma di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Kuasa hukum putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy mengaku siap menghadapi proses hukum di Polsek Metro Penjaringan agar terang benderang.

"Bahwa ini adalah perbuatan fitnah karena Sean tidak pernah melakukan mendorong atau melakukan penganiayaan," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (1/9/2021).
​​
Terkait kronologi kejadian tersebut Ramzy menjelaskan Sean memang ada pertemuan dengan Ayu Thalia di diler mobil kawasan Jakarta Utara.

"Versi Sean dia-nya ada pertemuan di showroom di mobil dan AT keluar dari mobil sendiri. Kejadian terjatuh, dia keluar dari mobil jatuh, menjatuhkan dirinya. Yang jelas Sean tidak ada kontak fisik dengan AT," ujar Ramzy.

Baca Juga: Ekonomi Global Rugi Rp2,5 Triliun Dolar AS Akibat Pandemi Covid-19

Atas dasar itulah pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa malam (31/8).

Pada kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama di Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara masih berlanjut.

Guruh menambahkan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Data Masyarakat di eHAC Tidak Bocor
​​
Guruh membenarkan bahwa pihak Nicholas Sean melalui pengacara Ahmad Ramzy sudah melaporkan AT secara resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8). "(Yang melaporkan AT) kuasa hukumnya," kata Guruh menjawab pertanyaan wartawan.

Saat itu, pihaknya pun langsung mengambil keterangan dari Nicholas Sean terkait laporan tersebut.
"Baru klarifikasi, dari pelapornya yang kami periksa," kata Guruh.

Terkait laporan balik terhadap dirinya, Ayu Thalia alias Thata Anma pun akhirnya buka suara. Ayu menyebut pembelaan yang disampaikan Sean tidak tepat.

"Saya dituduh menjatuhkan diri saya sendiri ke aspal? Sungguh tidak logis menurut saya pembelaan Sean, selain itu di sini sebagai perempuan merasa sangat sedih dan terpukul dengan adanya kejadian ini, selebihnya saya serahkan ke pengacara saya. Saya hanya mengharapkan keadilan yang seadilnya untuk saya warga negara," ujar Ayu saat dikonfirmasi, Rabu.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X