PATI, harianmerapi.com - Bupati H Haryanto SH MM MSi langsung mengumumkan beberapa jenis kelonggaran untuk aktivitas warga menyusul ditetapkannya status Pati turun ke level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kemarin acara ijab nikah hanya boleh di KUA. Sekarang diperbolehkan di rumah, tamu dibatasi 50 orang. Tempat ibadah yang kemarin kapasitasnya dibatasi 50 persen, sekarang 75 persen. Pendidikan disiapkan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM), tiap kecamatan satu SD dan SMP," papar bupati Haryanto, Rabu (1/9/2021).
Ditambahkan, pagelaran seni-budaya sudah dapat dilaksanakan di gedung secara terbatas. Tetapi para pihak yang terlibat, harus sudah vaksin.
"Pertunjukan seni-budaya di tempat terbuka, ini belum diperbolehkan," tuturnya.
Baca Juga: Antrean Haji 30 Tahun, Ini yang Harus Dilakukan Saat Menunggu Giliran
Sedang tempat wisata, yang dibuka adalah Jollong dan Gunungrowo. "Tempat yang lain belum. Bertahap. Tidak bisa langsung sekaligus. Supaya terkendali," kata Bupati Haryanto.
Selain itu, kelonggaran juga diberikan untuk waktu berjualan pedagang kaki lima dan pertokoan. Dari pukul 20.00, kini dimundurkan menjadi pukul 21.00.
Bupati Haryanto menegaskan lagi, pelonggaran PPKM dilakukan bertahap. Bukan berarti langsung bebas sebebas-bebasnya.
"Saya tidak perlu didemo. Sudah ada mekanismenya. Kalau situasi membaik otomatis ada pelonggaran," tandasnya usai memimpin rapat yang membahas Instruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021. *