BANDUNG, harianmerapi.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara telah menunjuk secara langsung M Totoh Gunawan yang merupakan rekannya menggarap proyek bansos Covid-19.
AA Umbara dihadirkan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut M Totoh Gunawan merupakan anggota dari tim sukses (timses) Aa Umbara saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung Barat tahun 2018.
Baca Juga: Megawati Ngaku Sering Nangis Lihat Presiden Jokowi Kerap Dikritik yang Tak Beretika
"M Totoh Gunawan seorang pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Terdakwa sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat periode tahun 2018-2023," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha di saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Jaksa menjelaskan pada sekitar bulan Maret 2020, Aa melakukan pertemuan dengan Totoh di kediaman Aa yang berada di Lembang, Bandung Barat. Totoh menurut jaksa merupakan pengusaha pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.
Adapun saat pertemuan tersebut, Aa menunjuk Totoh untuk menjadi penyedia paket bansos sebanyak 120 ribu paket bansos untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS) senilai Rp300 ribu per paketnya dan paket bansos untuk kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) senilai Rp250 ribu per paketnya.
Baca Juga: Mau Tahu Modifikasi Makanan untuk Pasien Covid-19 dengan Gangguan Penciuman, Ini Resepnya
Menurut Jaksa, setelah pertemuan itu Aa memperkenalkan Totoh kepada para pejabat Pemkab Bandung saat adanya pertemuan di ruang kerja Bupati Bandung Barat.
"Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait bagaimana mekanisme pengadaan bantuan sosial akan dilakukan pada masa penanganan Covid-19," ungkap jaksa.
Padahal, kata Jaksa, penunjukkan penyedia pengadaan bansos itu seharusnya dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemkab Bandung pun sebelumnya telah menunjuk Tian Firmansyah untuk menjadi PPK atas kegiatan pengadaan bansos itu.
Namun, Aa meminta kepada Heri Partomo yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial untuk menunjuk Dian Soehartini untuk menjadi PPK. Permintaan itu, kata jaksa, untuk merealisasikan keinginan Aa untuk menunjuk Totoh sebagai penyedia pengadaan bansos.
Baca Juga: Izin Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih Ditargetkan Semester Pertama 2022
"Terdakwa kembali melakukan pertemuan di rumah terdakwa yang dihadiri oleh Heri Partomo dan Totoh Gunawan, dalam pertemuan tersebut ditekankan kembali kalau Totoh akan menjadi penyedia paket bansos," tutur jaksa.
Sebelumnya, Aa menurut jaksa meminta Totoh agar menyisihkan 6 persen dari total keuntungan pengadaan seratusan ribu paket bansos itu sebagai imbalan bagi Aa.