Menurut jaksa, Pemkab Bandung Barat telah melakukan enam kali tahapan pengadaan paket bansos itu dengan jumlah seluruhnya sebanyak 55.378 paket senilai Rp15.948.750.000.
"M Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.405.815.000, atau sekira jumlah tersebut," ujar jaksa.
Baca Juga: Orang yang Tak Percaya Covid-19, Cenderung Kurang Kritis dan Banyak Terpapar Hoaks
Sesuai dakwaan pertama, jaksa menjerat Aa dengan Pasal 12 huruf i UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.*