nusantara

Kasus Pengeroyokan Nakes di Bandarlampung, Kajari Tunjuk Dua Jaksa untuk Tangani

Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deni (Antaralampung/Damiri)


BANDARLAMPUNG, harianmerapi.com - Kasus pengeroyokan seorang tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton Bandarlampung terus bergulir.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deni telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani kasus tersebut.

"Kita sudah menunjuk dua orang jaksa untuk tangani perkara itu," katanya di Bandarlampung, Kamis (12/8/2021).

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut. Jaksa yang ditunjuk akan menangani perkara sesuai kewenangan yang ada di berkas.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Diplomat Nigeria Akhirnya Diselesaikan Secara Damai

"Kita sesuai dengan kewenangan yang ada di berkas saja," kata dia.

Sebelumnya Polresta Bandarlampung telah menetapkan tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Kota Bandarlampung, yang terjadi pada Minggu (4/7).

"Kami sudah gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan seorang nakes di Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu (1/08).

Ia menjelaskan hal itu setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polresta Bandarlampung dan berdasarkan alat bukti yang didapatkan seperti video viral di media sosial (medsos) dan barang bukti lainnya, yakni kacamata dan batu yang tertinggal di lokasi. Semua mengarah kepada tiga pelaku tersebut.

Baca Juga: Polri Instansi Paling Banyak Diadukan Masyarakat, Ini Catatan Komnas HAM

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, dimana saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian. Untuk barang bukti batu ini, dalam video ditunjukkan ada seseorang yang hendak mengambil sesuatu, ternyata dia mengambil batu," ujarnya.

Dia mengatakan dalam penganiayaan nakes tersebut, tiga pelaku memiliki peran masing-masing, A dan NV melakukan pemukulan kepada korban, sedangkan D memegangi nakes tersebut.

Kompol Resky menegaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.

Baca Juga: Pengunjung Mal Wajib Vaksin, Ini Ketetapan Kemendag

"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucap dia.

Halaman:

Tags

Terkini