Pengunjung Mal Wajib Vaksin, Ini Ketetapan Kemendag

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:57 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.  (ANTARA/HO-Biro Humas Kementerian Perdagangan)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan. (ANTARA/HO-Biro Humas Kementerian Perdagangan)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan syarat wajib vaksin dan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung serta pegawai dan pedagang di mal maupun pusat perbelanjaan.


Syarat tersebut diterapkan dalam masa uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal yang berlangsung pada 10 Agustus-16 Agustus 2021.

“Kementerian Perdagangan telah menetapkan syarat wajib vaksin bagi para pengunjung dan pegawai serta pedagang yang terlibat dalam operasional pusat perbelanjaan dan mal. Vaksinasi syarat wajib yang harus dipenuhi dengan data yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan dan tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Peselancar Rio Waida Mangaku Lebih Pede Usai Tampil di Olimpiade

Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, lanjutnya, pengunjung dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

“Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut, bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” ungkap Oke.

Jadi, kata Oke, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR. Hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.

Menurut dia, semua syarat ini diwajibkan semata- mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Elsa Akhirnya Masuk Penjara, Penonton Ikatan Cinta Syukuran

Selain itu, Oke menekankan kembali agar pengunjung mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi PeduliLindungi ini akan membantu proses pemantauan pergerakan pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan,” katanya.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal dilakukan pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pengelola Pusat Berlanjaan Indonesia (APPBI). Uji coba ini diterapkan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di empat kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta sebanyak 85 mal, Bandung 23 mal, Semarang 6 mal, dan Surabaya 24 mal.

“Perlu ditekankan bahwa uji coba ini juga ditujukan untuk membangun budaya baru/new normal di tengah pandemi COVID-19. Budaya baru inilah yang harus terus diedukasi ke masyarakat, karena kita belum tahu kapan selesainya pandemi,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X