Pengunjung Mal Wajib Vaksin, Ini Ketetapan Kemendag

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 12:57 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.  (ANTARA/HO-Biro Humas Kementerian Perdagangan)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan. (ANTARA/HO-Biro Humas Kementerian Perdagangan)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widaja menegaskan, selain persyaratan wajib vaksin, pengunjung pusat perbelanjaan dan mal juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan dasar yang telah diterapkan sebelumnya selama masa pandemi, yaitu bersuhu badan di bawah 37 derajat, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Baca Juga: Muda-mudi Ngamar di Hotel, Isi Ponsel Banyak Pesan Mesum dan Janjian Kencan

“Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan,” kata Alphonzus

Selain itu, lanjut Alphonzus, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini juga dalam tahap adaptasi, baik bagi para pengelola pusat perbelanjaan dan mal maupun masyarakat.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan sistem aplikasi ini sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan semakin lancar,” katanya.

Baca Juga: Bikin Resah Warga Solo, Puluhan Motor Knalpot Brong Dirazia Polisi

Alphonzus berharap, kebijakan uji coba pembukaan ini dapat menghidupkan kembali sektor usaha mikro dan nonformal di sekitar pusat perbelanjaan dan mal.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya juga masih ditutup.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X