HARIAN MERAPI - Pemilihan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mendapatkan tiga nama yang dinyatakan memenuhi syarat.
Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan nama tersebut, yaitu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharjo, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fenty Yudayati, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Trisna Manurung.
Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi hal tersebut. JCW berharap kepada ketiga calon tersebut nantinya yang terpilih haruslah komunikatif, kreatif, memiliki integritas moral tinggi, wajib lulus Diklatpim II dengan dibuktikan sertifikat Diklatpim dan memiliki komitmen serta semangat anti korupsi.
Baca Juga: Alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Karanganyar berkurang, petani diminta beralih ke pupuk organik
"Komunikatif dimaknai memiliki kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dengan menjalin komunikasi yang aktif dan reaktif dengan Bupati, Wakil Bupati, DPRD Bantul, serta pimpinan daerah termasuk elemen masyarakat di Kabupaten Bantul," kata aktivis JCW Baharuddin Kamba.
"Selain itu juga dapat mampu menerjemahkan kebijakan Bupati Bantul dengan baik untuk dilaksanakan para eselon di bawah dan staf PNS sebagai ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat," lanjutnya.
Sementara kreatif dapat dimaknai bagi Sekda Bantul terpilih nantinya harus mampu menyerap semua masukan dan memilahnya dengan baik untuk kemajuan Kabupaten Bantul, DIY.
Baca Juga: Bukit longsor di jalur wisata Wonosari-Pantai Siung, tutup jalan arah pantai selatan Gunungkidul
Sekda Bantul terpilih nantinya harus paham dengan dinamika perkembangan yang terjadi di masyarakat selain itu juga mampu semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan tugas pokok dan fungsinya dengan tepat waktu sehingga semua program terselesaikan dengan meminimalisir Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
"Dasar hukum harus mengikuti Diklatpim II yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Permenpan RB RI Nomo 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi bagi jabatan ASN," ucapnya.
Salah satunya adalah memiliki sertifikat Diklatpim II yang menjadi bukti kompetensi yang dimilikinya.
Baca Juga: Inilah gulai rumahan Saloona, kini jadi menu paling populer di restoran Qatar, silakan mencoba
Dikarenakan, tanpa mempunyai sertifikat Diklat kepemimpinan, maka keabsahan jabatan yang diduduki patut dipertanyakan.
Untuk itu JCW berharap kepada pejabat yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah agar dapat serius dan bersungguh-sungguh.