news

Polda Metro Jaya Tangkap 24 Penimbun Obat Terapi Covid-19, Termasuk Perawat

Rabu, 4 Agustus 2021 | 21:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) memperlihatkan barang bukti terkait pengungkapan komplotan penimbun obat terapi COVID-19 di Polda Metro Jaya (Antara/Fianda Sjofjan Rassat )

JAKARTA, harianmerapi.com-Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 24 orang lantaran diduga terlibat tindak pidana penimbunan obat terapi covid-19 untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.

"Ada 24 orang yang kita amankan termasuk satu perawat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Dijelaskan Yusri modus para tersangka ini adalah membeli dari apotek dan farmasi dengan harga standar dengan cara memalsukan surat dokter dan bekerja sama dengan oknum petugas apotek.

Baca Juga: Indonesia Terima Hibah Obat Terapi Covid-19 dari Pemerintah Belanda

Sedangkan oknum perawat yang diketahui berinisial RS itu terlibat dengan modus mengumpulkan obat milik pasien covid-19 yang meninggal dunia untuk kemudian dijual dengan harga tinggi.

"Ada modus perawat yang bermain, dia mengambil sisa obat pasien covid-19 yang meninggal dunia. Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan dengan harga eceran tertinggi," tutur Yusri.

Yusri juga menyebut tindakan para pelaku penimbunan ini sangat meresahkan masyarakat yang banyak membutuhkan obat terapi covid-19 di tengah pandemi.

Baca Juga: Dimasukkan Dalam Patung, Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 16 Kilogram (kg) Sabu-sabu Asal Afrika

"Kita ketahui memang banyak masyarakat yang membutuhkan obat terapi covid-19, namun ternyata banyak penjahat yang memikirkan kantong sendiri tanpa memikirkan dampak yang sangat besar, " ujar Yusri.

Selain RS, adapun inisial para tersangka lain, yakni BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD.

Sedangkan barang bukti yang disita para tersangka adalah berbagai obat terapi covid-19 seperti Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.

Baca Juga: Putri Akidi Tio Pernah Dilaporkan di Polda Metro Jaya, Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB