Pada Selasa (3/8) pagi, Polda Sumsel menemukan bahwa saldo bank tidak cukup saat pencairan bilyet giro tertuliskan Rp2 triliun di salah satu bank di Palembang.
Namun, polisi tidak bisa menjelaskan perihal saldo bank itu karena isi rekening nasabah dilindungi undang-undang.
Polisi telah memeriksa keluarga almarhum Akidi dan saksi lain terkait perkara itu karena ada indikasi pelanggaran hukum.
Polisi juga akan bekerja sama dengan otoritas perbankan untuk mengusut kasus ini.*