a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
Baca Juga: Horoskop peruntungan Shio Kelinci Sabtu 19 November 2022, selesaikan apa yang telah dimulai
e. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
Jawaban D
4. Status KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. KPU bersifat tetap, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc.
b. KPU, dan KPU Provinsi bersifat tetap, KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc.
c. KPU, dan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc.
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat tetap
e. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS bersifat tetap.
Jawaban D
5. Sebelum diundangkannya UU Nomor 15 Tahun 2011, penyelenggara dan pengawas Pemilu di Indonesia diatur dalam ....
Baca Juga: Peringatan Harlah pertama, Pangraksa Budaya Paksi Katon Bantul siap mengabdi ke masyarakat
a. UU Nomor 12 Tahun 2003
b. UU Nomor 31 tahun 2007
c. UU Nomor 24 Tahun 2007
d. UU Nomor 22 Tahun 2007
e. UU Nomor 32 Tahun 2004
Jawaban D
6. Kedudukan kantor KPU terletak dimana?
a. KPU berkedudukan di Jakarta.
b. KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
c. KPU berkantor di Propinsi DKI Jakarta.