jawa-tengah

Gara-gara dicopot dari jabatannya, 14 sekdes PNS gugat Bupati Demak

Kamis, 17 November 2022 | 09:50 WIB
Kuasa hukum 14 sekdes di Kabupaten Demak, Sukarman, menunjukkan surat pengaduan yang disampaikan ke Penghubung KY Jawa Tengah di Semarang, Rabu (16/11/2022). (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 14 sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS), menggugat Bupati Demak Eisti'anah ke PTUN Semarang karena dicopot dari jabatannya.

Kuasa hukum 14 sekretaris desa, Sukarman seperti dikutip dari Antara di Semarang, Kamis (17/11/2022), mengatakan, proses mutasi para perangkat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mutasi terhadap 14 sekretaris desa ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," ujarnya.

Baca Juga: Kades Banjarsari Demak patok Rp 750 juta untuk jabatan sekdes

Menurutnya, pengaturan sekretaris desa seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu, 14 sekretaris desa ini meminta hakim PTUN Semarang mengabulkan gugatan serta mencabut Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 824/301 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

Baca Juga: Jalur Semarang-Demak bakal lancar, jalan tol akan dioperasikan libur Nataru

Untuk memastikan proses peradilan berjalan baik, para sekretaris desa tersebut juga mengadu ke Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah.

Para sekretaris desa tersebut meminta KY membantu monitoring pelaksanaan persidangan, termasuk gugatan judicial review ke Mahkamah Agung tentang peraturan bupati yang mengatur tentang mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Demak. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB