solo

Polda Jateng gerebek pabrik uang palsu di Sukoharjo, ditemukan barang bukti Rp1,2 miliar

Selasa, 1 November 2022 | 18:17 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara kasus upal di Sukoharjo. (Wahyu Imam Ibadi)

Kronologis pengungkapan dimulai pada Jumat 7 Oktober 2022 dimana pada pukul 17.00 WIB pelaku Suwardi mendatangi agen BRI Link mini di daerah Lampung untuk transfer Rp 5.000.000 pecahan Rp 100.000 dengan 26 lembar upal.

Rabu 12 Oktober 2022 dilakukan penangkapan terhadap Shofi Udin dan ditemukan sejumlah upal Rp 40.000.000. Penangkapan juga dilakukan polisi pada Senin 17 Oktober 2022 pada tersangka Rino di Brumbung Kecamatan Bayat Kabupaten Klaten didapati saat penggeledahan rumah terdapat upal Rp 385.000.000.

Kapolda melanjutkan dalam pengungkapan pada 17 Oktober 2022 pelaku melarikan diri di wilayah Kota Solo dan berhasil mengamankan pelaku Handyan Fatur Rahman beserta barang bukti Rp 31.900.000 dan Alvi Budi Santoso beserta barang bukti upal Rp 350.000.000.

Baca Juga: Timnas U-20 akan hadapi Moldova, Hokky Caraka : Saya pribadi mau tampil maksimal

Pada Senin 17 Oktober 2022 Polres Mesuji Polda Lampung menangkap tersangka Suwardi dan Susanto di Mesuji dengan barang bukti 674 lembar upal pecahan kemudian ditetapkan DPO tersangka Iyan.

Pada 22 Oktober 2022 petugas gabungan menangkap tersangka Purwanto di Bandung dan mendapat upal dari Tri Hendro. Pada 23 Oktober 2022 petugas gabungan menangkap tersangka Tri Hendro di Semarang.

Senin 24 Oktober 2022 petugas gabungan menangkap Tantomo di Langenhajo Sukoharjo kemudian menangkap Sarimin di percetakan di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo.

"Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 tersangka Irvan Mahendra menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo," ujarnya.

Modus operandi dilakukan para tersangka yakni memproduksi upal di percetakan menggunakan mesin dan kertas khusus, selanjutnya upal ditawarkan melalui marketing atau perantara.

Baca Juga: Pengalaman misteri Surya sebagai kolektor barang antik diajak Marco mengambil pusaka di Ponorogo

Upal kemudian diantar ke pembeli melalui kurir. Tersangka juga menggunakan upal untuk dibelanjakan barang dan jasa atau kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka juga menjual upal dengan perbandingan Rp 1.000.000 dijual dengan harga Rp 300.000. Selain itu tersangka melakukan transfer melalui agen BRI Link dan setor tunai di ATM atau teller bank," lanjutnya.

Motif tersangka melakukan perbuatan yakni mendapat uang jasa atau upah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mendesak faktor ekonomi yang digunakan dalam kebutuhan sehari-hari, dan ingin mendapatkan keuntungan yang besar.

Atas kejadian tersebut Polda Jawa Tengah melakukan upaya berupa penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri keaslian uang rupiah.

Baca Juga: Pengalaman misteri Kang Adi saat mancing memilih spot menantang di tebing timur Pantai Parangtritis

Halaman:

Tags

Terkini