HARIAN MERAPI - BPOM mengumumkan 133 obat sirup/cair aman dikonsumsi.
Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan memberi arahan kepada tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk dapat meresepkan 133 obat sirup tersebut.
Ke-133 obat sirup yang dinyatakan aman ini dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran HK.02.02/III/3515/2022 dan ditandatanani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, di Jakarta, Senin.
Menurut Kemenkes, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM. Dengan catatan, pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
Kedua belas obat tersebut antara lain Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.
Baca Juga: Pengalaman misteri kurator museum saat kerja lembur di Maryhill Museum of Art yang angker
Surat edaran juga menginstruksikan bahwa apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat yang masuk dalam daftar 133 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM.
Melalui surat tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada Dinas Kesehatan setempat dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop.
“Kementerian kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” kata Kemenkes dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin.
Baca Juga: 105 anggota Polres Sukoharjo mendadak dites urine, semuanya negatif narkoba
Sebelumnya pada Minggu (23/10) dalam konferensi pers, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito telah mengumumkan sebanyak 133 obat cair/sirop dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. 133 obat tersebut berdasarkan data registrasi BPOM.
BPOM juga telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang digunakan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yang masuk daftar Kemenkes.