nusantara

Apotek dilarang jual obat sirup, ini yang dilakukan Dinkes Bangka untuk cegah penyakit ginjal akut

Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dr Then Suyanti (ANTARA/Kasmono)


HARIAN MERAPI - Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes telah mengumumkan larangan bagi tenaga kesehatan untuk memberikan resep obat sirup.


Larangan tersebut pun ditindaklanjuti hingga ke daerah-daerah di seluruh Tanah Air guna mencegah merebaknya penyakit ginjal akut.


Seperti dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengeluarkan instruksi seluruh apotek di daerah itu tidak menjual obat sirup sementara waktu kepada masyarakat.

Baca Juga: Urine berbusa, apakah pertanda gejala bocor ginjal ? Ini penjelasan dokter

"Apotek dan toko obat untuk sementara diminta tidak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat yang mempunyai anak balita sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," tulis instruksi dalam surat pemberitahuan Nomor 442/5952/DINKES/2022 yang dikutip ANTARA, Jumat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Then Suyanti melalui keterangan, mengatakan surat pemberitahuan tersebut berlaku juga bagi tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada anak balita sampai hasil penelusuran dan penelitian selesai.

"Masyarakat diminta untuk pengobatan anak tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirop dalam waktu sementara tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," jelas Then Suyanti.

Baca Juga: Kenalkan rambu lalu lintas, Polsek Srandakan gelar Polsanak di TKA ABA Gerso

Sebagai alternatif, dia menyarankan masyarakat dapat menggunakan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau yang lain.

Perlu kewaspadaan orang tua yang memiliki balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada pemilik dan penanggung jawab apotek dan toko obat serta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, diterbitkan berdasarkan surat edaran dari Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Baca Juga: Entaskan kemiskinan, Baznas salurkan bantuan usaha ZChiken kepada 41 mustahik di Bantul

Sampai saat ini, di Kabupaten Bangka belum ditemukan laporan temuan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.*

Tags

Terkini