YOGYA,harianmerapi.com-Pemda DIY tengah melakukan refokusing anggaran dana keistimewaan (danais) sebesar Rp 50 juta per kalurahan untuk penanganan Covid-19 di Yogyakarta.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai pertemuan dengan pimpinan DPRD DIY terkait penanganan Covid-19 di Kompleks Kepatihan, Kamis (29/7) mengatakan alokasi penggunaan danais untuk penanganan Covid-19 sedang digodok agar tidak tumpang tindih mengingat kalurahan sudah memiliki anggaran dari Pemerintah Pusat, Daerah dan memiliki APBDes sendiri.
“Kita sedang mendesain bagimana dalam menangani Covid-19 tiap kelurahan kira-kira Rp 50 juta. Tapi saya minta Rp 50 juta penanganan harus jelas karena di desa juga ada APBN sama APBD Desa jangan nanti engga jelas. Jadi pertanggungjawabannya berbeda,” ungkap Sultan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIY, Hida Tri Yudiana mengapresiasi langkah Pemda DIY dalam refokusing danais untuk penanganan Covid-19 meski jumlahnya dinilai terlalu sedikit dan jauh dari usulan DPRD DIY beberapa waktu lalu.
Baca Juga: PPKM Level 4 Lebih Longgar, Sultan Pastikan PKL Malioboro Boleh Berjualan Kembali
DPRD DIY meminta Pemda DIY agar mengalokasikan danais untuk kalurahan senilai Rp 120 miliar hingga akhir tahun, atau tiap kelurahan minimal mendapatkan Rp 150 juta. Dana tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk dan jumlah warga yang terpapar Covid-19. Sebab data setiap kalurahan pasti berbeda-beda.
Huda juga meminta agar birokrasi disederhanakan dalam membantu warga yang isoman dan terpapar. Itulah sebabnya penyaluran melalui kalurahan dinilai efektif.
“Kami mendorong untuk memperpendek jalur birokrasi terutama membantu masyarakat yang isoman maupun terdampak Covid-19 tak masuk DTKS kami minta agar danais disalurkan lewat kelurahan.
Alasannya mereka dekat dengan data, cepat karena jangkauan dekat mereka punya data DTKS kalau ada keperluan segala macam bisa langsung mengeksekusinya untuk kecepatan dan ketepatan danais diberikan ke desa-desa,” jelasnya.*