nasional

Wakil Kepala BPIP Karjono tegaskan pentingnya merawat ideologi Pancasila dalam RKUHP sesuai perkembangan zaman

Jumat, 30 September 2022 | 14:05 WIB
Seminar Mencermati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam memahami Ideologi Pancasila di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). (Dok. BPIP)

HARIAN MERAPI - Sangat penting merawat Ideologi Pancasila dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Demikian ditegaskan Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum saat menjadi narasumber pada acara Seminar Mencermati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam memahami Ideologi Pancasila di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). 

Sebelum ke materi RKUHP ia memperkenalkan Salam Pancasila terlebih dahulu.

Baca Juga: PSIM Jogja targetkan tiga kemenangan beruntun saat dijamu Gresik United di Liga 2 besok sore

Menurutnya Salam Pancasila sebagai salam perekat dan pemersatu bangsa.

Di tengah keragaman tradisi salam di berbagai agama dan budaya Indonesia, penting untuk memiliki tradisi salam yang melintasi batas-batas kultural demi memperkokoh persatuan bangsa.

“Salam Pancasila merupakan salam yang diadaptasi dari Salam Merdeka yang disampaikan Presiden Sukarno tak lama setelah kemerdekaan Indonesia" ujarnya.

Salam Pancasila sendiri mulai dikenalkan oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan pada acara kegiatan penguatan Pendidikan Pancasila di Istana Bogor pada tanggal 12 Agustus 2017.

Lebih lanjut dalam pemaparannya ia menjelaskan RKUHP sudah ada dalam sejarah sejak kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) di Belanda sejak tahun 1886, KUHP yang sekarang berlaku berasal dari WvSNI (Staatsblad 1915 No. 732).

Baca Juga: UKDW Yogyakarta terjunkan 46 mahasiswa untuk program KKN Tematik Kota 2022, ini programnya

Kemudian menurutnya Tahun 1964 dibentuk Tim Perumus RUU KUHP, Pada tahun 2004, Tim Penyusun RUU KUHP dibentuk di bawah Prof. Dr Muladi, S.H. lalu DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

“September 2019, Presiden RI memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan April 2020, pembahasan RUU KUHP Kembali dilanjutkan hingga saat ini” paparnya.

Dirinya mengatakan urgensi pengesahan RKUHP adalah KUHP yang sekarang merupakan warisan penjajah kolonial dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman.

Maka, suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebanggaan nasional.

Baca Juga: Perjanjian aneh tapi nyata, saat istri melahirkan, suami yang merasakan kesakitan. Bisakah itu terjadi?  

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB