HARIAN MERAPI - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Padang, Sumatera Barat.
Jajaran Polresta Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan korban anak usia 16 tahun yang ditawarkan kepada para pria hidung belang.
Kasus itu berhadil diungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek kamar Hotel "A" yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, kota setempat pada Selasa (20/9) malam.
Baca Juga: MA diguncang kasus suap, siapa lagi hakim agung yang terlibat ?
"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO (32), saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan perbuatan WO yang menawarkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual tersebut dijerat dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Baca Juga: Dijemput paksa, Hasnaeni alias Wanita Emas jadi tersangka kasus korupsi penyimpangan dana
Dedy mengatakan tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp200 juta.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel," ujarnya pula.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka WO telah menjadi muncikari dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Ia berperan menawarkan perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.
Tersangka juga berperan mencarikan kamar hotel ketika telah mendapatkan calon pelanggan. Dalam setiap transaksi, ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.
Baca Juga: 8 tips menghilangkan bau di kandang bebek dengan mudah, di antaranya menggunakan kunyit lho
Dedy membeberkan pengungkapan kasus itu berawal ketika Polresta Padang menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel atau penginapan kota setempat, sehingga membuat resah masyarakat.