HARIAN MERAPI - Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian DPUPR untuk Jawa Tengah-DIY, Wida Nurfaida mengatakan titik simpang Ngempak sampai titik simpang Kumpulrejo yang berada di Jalur Lingkar Selatan (JlS) Salatiga menjadi daerah rawan kecelakaan karena kontur jalannya yang menurun.
"Perhatian dari berbagai pihak dibutuhkan untuk mengurangi angka kecelakaan di daerah tersebut," kata Wida Nurfaida saat bertemu dengan Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi, Kamis (8/9/2022).
Kedatangannya di Salatiga ini untuk berkoordinasi dengan Pj. Wali Kota karena ada rencana untuk penanganan di Jalur Lingkar Salatiga (JLS).
Baca Juga: Malaysia cabut kewajiban pemaikan masker di ruangan tertutup
Sebagaimana diketahui bahwa di daerah Jalan Lingkar Salatiga tersebut di titik simpang Ngemplak sampai titik simpang Kumpulrejo memang rawan kecelakaan karena daerahnya menurun sepanjang 4,1 km.
Terdapat blank spot, dan BBPJN berencana berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan penanganan jalur rawan kecelakaan tersebut.
“Ada beberapa yang akan kami tangani dan kami bangun yakni Jalur Penyelamat Darurat (JPD) dan Rest Area. Kami datang dan berkoordinasi karena kami butuh lahan untuk pembuatan JPD dan Rest Area tersebut,” kata Wida.
Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi mengatakan dengan hadirnya Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementrian PUPR ke Salatiga terkait penanganan jalur rawan yang ada di JLS bisa membuat penanganan titik tersebut menjadi lebih baik.
Baca Juga: Brankas dibawa kabur asisten rumah tangga, selebgram Dara Arafah lapor polisi
“Saya menerima Ibu Wida dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementrian PUPR, terkait dengan rencana untuk menindaklanjuti penanganan potensi terjadinya kecelakaan di jalan lingkar Salatiga," kata Sinoeng.
"Tentu ini tidak hanya sekadar membangun tetapi melakukan mitigasi terjadinya potensi kecelakaan yang memakan korban luka-luka maupun meninggal dunia,” tambahnya.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dan melakukan pembagian tugas sesuai dengan kewenangannya, baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kota.
Sinoeng juga mengingatkan untuk semua pengendara atau pengguna jalur JLS harus mengindahkan dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Baca Juga: Enam penyandera mobil dinas Wali Kota Cilegon jadi tersangka