news

DIDUGA DIGUNAKAN UNTUK KENDALIKAN BISNIS NARKOBA Sipir Lapas Pakem Temukan 18 HP Tertanam di Tembok

Jumat, 9 Februari 2018 | 11:39 WIB
SLEMAN (MERAPI)<P> Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Pakem, Sleman berhasil menyita 18 alat komunikasi berupa handphone di salah satu blok warga binaan,akhir pekan lalu. Kuat dugaan, HP itu digunakan untuk mendukung peredaran narkotika dari dalam lapas. Salah satu warga binaan pemilik HP itu ternyata jaringan pengedar sabu-sabu seberat 1 kilogram yang ditangkap di daerah Kopeng, Salatiga, Jawa Tengah belum lama ini. Menurut Kalapas Narkotika Sleman Erwedi Suprayitno, penggeledahan di blok Dahlia dilakukan Jumat (2/2) lalu. Awalnya pihak Kanwil Kemenkumham DIY mendapat informasi dari BNNP Jawa Tengah terkait adanya pengendali transaksi narkoba dari dalam Lapas Pakem. Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyisiran di blok Dahlia tempat warga binaan atas nama Noviyanto ditahan. “Saat berada di dalam blok, salah satu pegawai melihat ada yang janggal di tembok pembatas WC dengan ruang tidur. Setelah diteliti lagi, ternyata dinding tembok tidak rata dan seperti cat baru,” terang Erwedi saat dikonfirmasi Kamis (8/2). Kalapas mengungkapan, di tembok tersebut ada celah rahasia berukuran sekitar 5x10cm. Celah tersembunyi tersebut dilapisi kertas. Di dalamnya terdapat seperti kayu atau cor-coran untuk menutup lubang. Di sisi kiri dan kanan ditemukan bungkusan plastik, berisi 18 handphone. Terdiri dari enam unit handphone merk Nokia, dua unit merk Samsung, enam BlackBerry dan empat handphone dalam kondisi rusak. Selain itu petugas juga menemukan headset, dua buah charger, 20 simcard, empat baterai Blackberry, satu buah baterai Nokia, lima korek api dan dua alat cukur. Serta sembilan lembar kertas yang berisikan catatan nomor handphone. “Setelah kami menemukan bungkusan tersebut, tujuh warga binaan di blok Dahlia langsung kami masukkan ruang isolasi. Kuat dugaan handphone tersebut bukan hanya milik Noviyanto. Karena berdasarkan informasi dari BNNP Jateng, Noviyanto hanya punya tiga handphone,” tandas Erwedi. Semua barang bukti yang ditemukan, lanjut Erwedi, langsung diserahkan ke BNNP Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pasca kejadian tersebut, penghuni blok Dahlia masih berada di Lapas namun ditempatkan di ruang isolasi. Pihak Lapas juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang warga binaan. Erwedi menegaskan, ada beberapa kemungkinan warga binaan bisa memiliki handphone tersebut. Selain dugaan dilempar dari luar Lapas, ada kemungkinan ada pegawai Lapas yang punya andil dalam temuan tersebut. “Ada sanksi tegas jika terbukti ada pegawai Lapas yang ikut bermain,” tegas Erwedi. Erwedi menerangkan, warga binaan atas nama Noviyanto telah divonis hukuman 21 tahun penjara atas tiga dakwaan. Awalnya sebagai kurir yang melempar narkotika ke dalam Lapas Narkotika Sleman dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu petugas juga menemukan narkotika di rumahnya dan mendapat hukuman lima tahun. Terakhir Noviyanto melakukan transaksi dalam lapas dengan hukuman 11 tahun penjara. “Noviyanto sempat disidik BNNP DIY saat berada di dalam Lapas karena mengendalikan transaksi dari dalam lapas. Saat ini total sudah 21 tahun kurungan penjara. Setelah ditemukan memiliki handphone, kemungkinan bisa bertambah 15 tahun lagi,” ungkap Kalapas. Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Tedja Sukmana menambahkan, razia handphone di dalam blok harus diadakan rutin. Temuan ini pun sebenarnya bukan hal yang pertama terjadi. “Perang melawan narkoba harus terus digaungkan. Tiap warga binaan pasti berusaha mencari celah agar tetap bisa bertransaksi di dalam Lapas. Padahal keberadaan handphone sangat terlarang di dalam lapas,” tutupnya. (Tiw)

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB