UMBULHARJO (MERAPI) - Fasilitas serta sarana di Terminal Giwangan Yogyakarta tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Mulai dari fasilitas toilet sampai kios banyak yang kosong dan sebagian kondisinya telah rusak. Optimalisasi dan perbaikan belum dapat dilakukan karena hingga ini pengalihan aset terminal dari Pemkot Yogyakarta ke pemerintah pusat belum tuntas.
Dari pantauan Merapi di Terminal Giwangan, Jumat (26/1), sarana yang tidak optimal dan mengalami kerusakan pada kios-kios di lantai dua. Kios-kios itu difungsikan untuk penyedia atau agen tiket bus. Hanya beberapa kios yang dimanfaatkan. Bahkan sarana toilet di lantai dua tidak bisa digunakan karena terkunci.
“Toilet yang di atas memang tidak difungsikan. Kami pakai toilet yang di bawah. Listrik dan air masih lancar tidak ada masalah,” kata Priyo, penyedia tiket bus di lantai dua.
Dia mengakui awalnya kondisi toilet dan lantai atas cukup kotor. Tapi sejak dua minggu lalu petugas kebersihan sudah turun membersihkan. Terkait kondisi kios-kios agen bus lain yang tutup, dia menyampaikan sebagian kios memang kosong atau tidak digunakan.
Sejak 2017 pengelolaan Terminal Giwangan Yogyakarta dilimpahkan dari Pemkot Yogyakarta ke Kementerian Perhubungan. Hal itu sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tetang pemerintah daerah, terminal tipe A seperti Terminal Giwangan dikelola pemerintah pusat. Personel dan pendanaan operasional Terminal Giwangan pun telah dilimpahkan ke Kemenhub. Tapi untuk aset-aset di Terminal Giwangan belum tuntas karena masih ada kasus sengketa hukum terhadap aset terminal.
Staf Satuan Pelayanan Terminal Giwangan, Efak Nur Wahid mengatakan keberdaaan sarana toilet menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang bertugas membersihkan. Dia menyatakan, sejak awal Terminal Giwangan dikelola oleh PT Perwita Karya selaku pengelola awal, kebersihan terminal dilakukan dengan kerja sama pihak ketiga.
“Anggaran yang ditanggung pemerintah pusat untuk operasional dan pemeliharaan rutin terminal seperti lampu mati. Perbaikan skala besar belum bisa. Sebenarnya dari pemerintah pusat ada alokasi untuk perbaikan, tapi dialihkan ke terminal lain karena aset masih bermasalah di Terminal Giwangan,” terangnya.
Ditambahkan sejak 2017 sampai kini retribusi bus, retribusi masuk terminal dan sewa kios di Terminal Giwangan masih dibebaskan atau tidak ditarik. Kondisi itu karena belum ada dasar hukum terkait sampai menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Secara terpisah Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Giwangan Bekti Zunanta menyatakan, pada tahun 2018 belum ada rencana perbaikan sarana rusak di Terminal Giwangan. Pihaknya sudah mengajukan anggaran perbaikan terminal sekitar Rp 18,7 miliar pada akhir tahun lalu ke Kemenhub, tapi belum ada kejelasan. Pemerintah Pusat hanya memberikan dana rehab ringan sebesar Rp 250 juta. (Tri)