news

Terverifikasi Dewan Pers, Koran Merapi Masuk Pers Profesional

Jumat, 3 November 2017 | 06:26 WIB
Ketua Umum SPS Pusat Dahlan Iskan menyerahkan sertifikat verifikasi standar perusahaan pers kepada Pemred Koran Merapi Swasto Dayanto

SURABAYA (MERAPI) - Koran Merapi menerima sertifikat verifikasi standar perusahaan pers dari Dewan Pers karena telah lolos verifikasi, baik secara administrasi maupun faktual. Sertifikat verifikasi  diserahkan Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat Dahlan Iskan kepada Pemimpin Redaksi Koran Merapi, Swasto Dayanto di Hotel Harris Convention Center Surabaya, Rabu (1/11) malam. Sertifikat yang sama juga diberikan kepada puluhan perusahaan pers yang lolos verifikasi.

Penyerahan sertifikat ini bersamaan dengan acara malam penghargaan The 4th Indonesia Media Research Awards  and Summit (IMRAS) 2017.

Dengan diterimanya sertifikat verifikasi dari Dewan Pers berarti Koran Merapi masuk kategori perusahaan pers  profesional sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers.

Dalam talk show 'Menggagas Model Bisnis Pers Masa Depan' Dahlan Iskan mengingatkan media cetak tidak akan mati selagi dikelola dengan manajemen yang profesional. Meski demikian ia mengakui bila jumlahnya akan semakin menurun. Dahlan mengistilahkan meski jumlahnya tidak banyak, namun 'mentes'.

Media cetak akan tetap eksis asalkan mampu menjawab persoalan terkini yang dihadapi di tengah maraknya media online.

Sedang Ketua Harian SPS Pusat Ahmad Djauhar menjelaskan, Dewan Pers memberi kesempatan kepada media yang belum mengikuti verifikasi untuk segera mengurusnya. "Dewan Pers menargetkan tahun 2018  semua media sudah mengikuti verifiksi. Bila belum, tanggung sendiri akibatnya. Sebab, media yang telah terverifikasi akan mendapat perlindungan hukum," ujarnya.(Don)

 

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB