HARIAN MERAPI - Kelakuan oknum guru agama berinisial AM (35) ini tidak pantas "digugu dan ditiru".
Dia diduga melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah pertama di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Akibat perbuatannya, AM harus berurusan dengan polisi dan terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pemerintah siap hadapi tantangan ekonomi setelah sukses tangani pandemi
Kasus itu sendiri terungkap setelah adanya tujuh keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut.
"Pada hari ini ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis," Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo di Batang, Selasa (30/8/2022).
Para korban diminta tidak takut melapor karena identitas mereka akan dilindungi.
"Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor," katanya.
Baca Juga: Sebanyak 10 JPU hadir di rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
Dari hasil keterangan, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi.
Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022.
Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.*