kulonprogo

Maksimalkan Pembangunan Daerah, DPRD Kulon Progo Siapkan Raperda SP3T

Senin, 25 Juli 2022 | 18:04 WIB
Rapat paripurna penyampaian Raperda SP3T di Ruang Kresna Gedung DPRD Kulon Progo. (Amin Kuntari)

HARIAN MERAPI - DPRD Kulon Progo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu (SP3T).

Setelah disahkan, Raperda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat secara terpadu di berbagai sektor dan elemen.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Kresna, Gedung DPRD Kulon Progo, Senin (25/7/2022), Raperda SP3T disampaikan dewan kepada Pj Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana.

Baca Juga: Kecelakaan tunggal, mobil hantam pohon di Paliyan Gunungkidul akibatkan satu orang tewas, pengemudi kritis

Selain Raperda SP3T, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati ini juga disampaikan Raperda Rencana Industri Tahun 2022-2042.

Raperda SP3T merupakan inisiatif dari DPRD Kulon Progo, sementara Raperda Rencana Industri Tahun 2022-2024 adalah usulan dari Pemkab Kulon Progo.

"Penyampaian Raperda SP3T diikuti dengan pembacaan sistematika Raperda dan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Pj Bupati Kulon Progo," kata Akhid.

Dalam penyampaian Raperda SP3T, Juru Bicara DPRD Kulon Progo, B Dwi Nugraha mengatakan, persiapan isu strategis dalam pembangunan daerah dapat merumuskan kebijakan dan prioritas pembangunan secara tepat, jelas, terukur, bertahap dan berkesinambungan, serta menjamin agar pembangunan perjalanan efektif dan efisien berdasarkan keterpaduan berbagai sektor dan elemen.

Baca Juga: Pelaku mutilasi di Ungaran ditangkap di Purworejo, identitas korban dan pelaku dirahasiakan

Karena itulah, diperlukan SP3T untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan daerah, baik jangka panjang, menengah maupun tahunan.

"Kulon Progo mengalami perkembangan cukup pesat dan menjadi sasaran pelaksanaan program strategis nasional seperti pembangunan YIA, KSPN Borobudur, JJLS dan sebagainya sehingga pembangunan daerah semakin maju dan dinamis. Karenanya, perencanaan pembangunan daerah harus lebih tertata agar dapat optimal dalam mendayagunakan potensi daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Dwi menguraikan, saat ini Kulon Progo memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Namun pada perkembangannya, DPRD memandang bahwa Perda tersebut sudah tidak memadai dalam mewujudkan sistem perencanaan terpadu yang lebih optimal.

Baca Juga: Dukung proyek jargas DIY, PGN gandeng Disnakertrans DIY gelar pelatihan penyambungan pipa gas bumi

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB