"Jika nantinya disahkan, Raperda SP3T akan menjadi dasar hukum dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah termasuk pengendalian dan evaluasinya," kata Dwi.
Dijabarkan Dwi, pengaturan SP3T bertujuan mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, mewujudkan koordinasi integrasi sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta menjamin tercapainya pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Selain itu, juga bertujuan untuk menjamin terwujudnya dokumen perencanaan pembangunan yang terpadu dengan dokumen penganggaran, mewujudkan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi dalam proses perumusan kebijakan dan perencanaan program.
Menanggapi penyampaian Raperda SP3T oleh legislatif, Pj Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana mengatakan, integrasi pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional memerlukan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah 20 tahunan, rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk lima tahunan dan rencana kerja pemerintah daerah untuk satu tahunan.
Perencanaan pembangunan akan dijadikan dasar penganggaran untuk pelaksanaan program kegiatan yang dijabarkan dalam APBD.
"Perencanaan pembangunan dan penganggaran ini berjalan berurutan dan harus tertata secara sistematis," tegasnya.
Baca Juga: Misteri sosok nenek yang katanya makhluk halus penunggu rumah tempat tinggal saya, benarkah ia ada?
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati juga meminta penjelasan terkait Raperda SP3T kepada legislatif. Di antaranya latar belakang penyusunan Raperda SP3T, konsep dasar perencanaan pembangunan, arah dan jangkauan pengaturan dalam langkah kerja Raperda tersebut dan sebagainya. *