solo

Dugaan korupsi dana nasabah BKK Bulu Tahun 2017-2019, satu tersangka ditahan

Kamis, 21 Juli 2022 | 21:55 WIB
SRN Tersangka dugaan korupsi BKK Bulu ditahan Kejari Sukoharjo. (Wahyu Imam Ibadi)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Mantan Kepala PT Badan Kredit Kecamatan (BKK) Jawa Tengah unit Kecamatan Bulu periode 2017-2019 SRN ditahan atas kasus dugaan korupsi dana nasabah dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp 800 juta.

Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selesai melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bekti Wicaksono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hadi Sulanto, Kamis (21/7/2022) ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Kejaksaan Negeri Sukoharjo melakukan pemeriksaan pagi tadi. Usai pemeriksaan siang harinya SRN langsung ditahan.

Baca Juga: Puan : Upah minimum harus pertimbangkan kenaikan harga kebutuhan pokok

Kejaksaan Negeri Sukoharjo menahan SRN menggunakan dasar sudah terpenuhi dari penyidikan dua alat bukti yakni hasil pemeriksaan lebih dari 40 orang saksi baik nasabah maupun pegawai BKK Kecamatan Bulu.

Kemudian dari hasil penyidikan yang dikuatkan tenaga ahli dari Provinsi Jawa Tengah dan audit internal BKK Kecamatan Bulu.

"Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan surat maka Kejari Sukoharjo menetapkan SRN sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Cabang BKK Kecamatan Bulu Tahun 2017 - 2019. Tersangka SRN kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.

SRN dilaporkan melakukan penggelapan dana kredit dan tabungan nasabah serta penggelembungan dana pinjaman dari sekitar 70 orang nasabah. Hasil audit sementara tim penyidik kejaksaan, aksi penyelewengan dana yang dilakukan tersangka selama menjabat sebagai kepala kantor cabang sedikitnya Rp 800 juta.

Baca Juga: Kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK : Kerugian negara sekitar Rp31,7 miliar

Modus tersangka SRN dalam dugaan tindak pidana korupsi melakukan kredit fiktif penggelembungan nilai utang nasabah, tabungan dan angsuran pinjaman nasabah tidak disetorkan ke BKK Kecamatan Bulu.

Tersangka SRN dalam kurun waktu tahun 2017-2019 membuka pelayanan kepada nasabah di rumahnya. Nasabah dapat mengangsur dana pinjaman atau tabungan dengan cara uang dititipkan kepada SRN di rumah.

Uang dari nasabah tersebut kemudian disimpan dan dipakai sendiri oleh tersangka SRN tanpa dicatat resmi dan disetorkan ke BKK Kecamatan Bulu atau masuk dalam sistem perbankan kantor.

Kejaksaan Negeri Sukoharjo masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus apakah ada tersangka lain yang terlibat. Sebab laporan yang ditindaklanjuti kejaksaan dalam kasus ini lebih dari satu.

"Ada alat bukti yang kami sita berupa surat-surat. Selain tersangka SRN sudah kami tahan, surat-surat juga kami amankan," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus korupsi Stadion Mandala Krida, KPK tetapkan tiga tersangka

Halaman:

Tags

Terkini