nasional

Kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK : Kerugian negara sekitar Rp31,7 miliar

Kamis, 21 Juli 2022 | 18:16 WIB
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022) (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, harianmerapi.com - Pembangunan Stadion Mandala Krida diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

KPK menetapkan tiga tersangka kasus tersebut, yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Baca Juga: Bu Marto bingung dirinya diisukan memiliki pesugihan kandang bubrah, setelah melakukan ritual ternyata ......

Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan pada 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian, kata Alex, EW selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Baca Juga: Kasus korupsi Stadion Mandala Krida, KPK tetapkan tiga tersangka

Alex mengungkapkan dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa 5 tahun. KPK menduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di-"mark up" dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.

"Khusus untuk di tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar," kata Alex.

Adapun, lanjut dia, salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

"Pada pengadaan di tahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang," tuturnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 sudah siap berlaga di Piala AFF 2022 di Yogyakarta

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

"Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI," ucap Alex.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB