news

Dugaan korupsi LPDB KUMKM di Surakarta, Kejari kumpulkan 141 barang bukti

Rabu, 13 Juli 2022 | 11:15 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho (kanan) dan Jaksa Penuntut Umum Endang Pawuri (kiri) memberikan keterangan di Kantor Kejari Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)




Harianmerapi.com - Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah berinisial S telah dijadikan tersangka kasus korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sedang melakukan pemberkasan kasus tersebut. Saat ini Kejari Surakarta telah mengumpulkan 141 barang bukti untuk nanti diajukan ke pengadilan.

"Kami masih dalam proses pemberkasan kasus dugaan kasus korupsi LPDB KUMKM dengan tersangka berinisial S selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah beralamat di Jalan MH Thamrin No. 77 Kerten," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Surakarta, Rabu.

Baca Juga: Ini aturan perjalanan untuk anak usia di bawah 6 tahun

Bakhtiar mengatakan penyidik Kejari uga sudah mengumpulkan sebagian besar dokumen milik koperasi Nur Ummah terkait pengajuan proposal hingga cairnya dana senilai Rp1 miliar.

Dari 141 barang bukti yang telah dikumpulkan tersebut, lanjutnya, beberapa di antaranya merupakan dokumen keuangan koperasi, dokumen legalitas koperasi, serta dokumen proposal pengajuan bantuan keuangan ke LPDB KUMKM.

Namun, Bakhtiar belum dapat menyampaikan secara rinci pokok perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp1 miliar itu.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tambahnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, JPU melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Baca Juga: Peruntungan Shio Naga Kamis 14 Juli 2022, energimu mungkin tinggi tapi tidak akan memperoleh keuntungan besar

"Kami juga sudah menyiapkan delapan JPU untuk mengawal kasus hingga ke persidangan. Pelimpahan secepat mungkin dengan pertimbangan optimalisasi penyidikan perkaranya," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman dari LPDB KUMKM kepada Koperasi BMT Nur Ummah Surakarta senilai Rp1 miliar.

Tim penyidik Kejari Surakartka telah mengamankan tersangka S (70) pada Rabu (6/7) serta memeriksa 60 saksi.

Baca Juga: Gara-gara Letak Lis Biru, Ridwan Hanif Bingung karena Dikira Pakai Plat Nomor Mobil Listrik Modifikasi

Dalam kasus tersebut Koperasi BMT Nur Ummah diduga merekayasa pembukuan seolah-olah koperasi mengalami kerugian hingga mengajukan proposal pinjaman ke LPDB KUMKM sebesar Rp1 miliar di 2011.*

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB