nasional

Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi oleh Perwakilan Umat Buddha Indonesia

Senin, 20 Juni 2022 | 22:30 WIB
Roy Suryo. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kasus meme Stupa Borobudur bergambar mirip wajah Presiden Joko Widodo belum juga berakhir.

Pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu kembali muncul, Senin (20/6/2022).

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu, belakang kebijakan itu dibatalkan pemerintah.

Baca Juga: Pulang Kerja Hingga Malam Dihadang Gadis yang Tiba-tiba Mencebur Masuk ke Dalam Sumur Tua, Ternyata ......

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.

Perwakilan Umat Buddha Indonesia melaporkan pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait meme Stupa Borobudur.

Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Baca Juga: Waspadai Hubungan Toxic, Begini Tanda-tandanya jika Anda Terjebak

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.

“Jadi benar ada laporan terkait masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, tanggal 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot.

Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.

Baca Juga: Kejadian Mistis Sopir Prahoto Kuna Kaget Suara Mesin Seperti Orang Mendengus, Ternyata ......

Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB