nasional

Selama Pelaksanaan Tilang Elektronik, Korlantas Polri Sebut Dendanya Capai Rp639 miliar

Sabtu, 18 Juni 2022 | 12:16 WIB
Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora dalam acara bincang santai bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Jumat (17/6/2022). (ANTARA/Fathur Rochman)

JAKARTA, harianmerapi.com - Titipan denda selama penerapan tilang elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp639 miliar.

Sedang jumlah tilang elektronik menurut Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora sebanyak 1.771.242.

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dibanding tahun 2020 saat tilang elektronik belum diterapkan.

Pada tahun 2020, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Program Kartu Prakerja Berlanjut Hingga 2023, Begini Alasannya

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp639 miliar," ujar Tora dalam acara bincang santai bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Tora mengatakan pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.

Adapun kamera berjalan atau ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi. Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

Baca Juga: GP Kanada: Pebalap Ferrari Charles Leclerc Dihukum Penalti Mundur 10 Posisi, Ini Penyebabnya

Saat ini, Polri tengah melakukan proses pengembangan ETLE tahap dua yang rencananya akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," kata dia.

Lebih lanjut Tora menambahkan bahwa ke depan tilang elektronik tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, tetapi juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.

"Pengembangan ETLE nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita akan arahkan lagi ke titik-titik, ke tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujar dia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Minggu 19 Juni 2022, Didera Banyak Masalah Soal Hubungan Cinta, Diskusi Solusinya

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB