SALATIGA, harianmerapi.com - Kejaksaan Salatiga segera menetapkan tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga.
Pada kasus ini ditaksir kerugian mencapai kurang lebih Rp 600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Erwin Ardiono menegaskan kasus kredit fiktif di Kantor Cabang Bawen ini sudah tahap penyidikan tetapi belum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Vaksin Booster Masih Tersedia Puluhan Juta, Presiden Jokowi : Cari Pesertanya Kesulitan
"Kasus dugaan kredit fiktif sudah masuk penyidikan. Penetapan tersangka segera dilakukan" tandas Erwin Ardiono kepada KRjogja. com, Jumat (17/6/2022).
Sementara hingga Jumat (17/06/2022) pihak Kejari telah memeriksa setidaknya 40 saksi.
"Puluhan saksi sudah kami periksa, " tukasnya.
Sedangkan menurut sumber di Pemkot Salatiga, aset kantor cabang Bank Salatiga di Bawen Kabupaten Semarang akan digabungkan kantor di pusat Salatiga.*