harianmerapi.com - Seiring dengan program Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog secara bertahap, masyarakat harus siap dengan digitalisasi televisi tahun 2022.
Untuk dapat menangkap siaran TV digital, masyarakat perlu mengecek apakah perangkat televisi di rumah sudah mendukung siaran TV digital atau belum.
Jika belum, masyarakat dapat menyediakan set top box (STB) agar dapat menangkap siaran TV digital.
Baca Juga: Ikut Pantau Proses Pencarian Anak Ridwan Kamil, Presiden Jokowi: Kita Ikut Bantu Semaksimal Mungkin
Standar siaran TV digital di tanah air menggunakan digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yaitu dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF.
Bagi pelanggan siaran TV berbayar yang memiliki merek TV dengan spesifikasi digital, tentu tak perlu STB DVB-T2.
Hanya saja, tidak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Temui Ridwan Kamil, Sebut Eril Sosok yang Berbakti pada Orangtua
Selama ini STB sudah tersedia di pasaran, baik toko offline maupun online. Lalu bagaimana menentukan STB yang tepat?
Joegianto, pengurus Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) memberikan tipsnya.
"Bila belanja di pasar online, saat masuk, seleksi saja di situ, lihat ada sertifikasi dari Kominfo atau tidak," katanya.
Sertifikasi dari Kementerian Kominfo adalah bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan. Semua fitur di siaran digital bisa berfungsi optimal.
Baca Juga: Personel K-Pop, Giselle Aespa Sumbang Rp 115 Juta untuk Bantu Hewan Telantar, Begini Alasannya
Direktur Penyiaran, Direktorat Jenderal PPI, Kementerian Kominfo Geryantika Kurnia dalam sosialisasi TV digital menegaskan, pilih perangkat STB yang ada tulisan DVB-T2.