TEMANGGUNG, harianmerapi.com - Memiliki dan mengkonsumsi tembakau sitesis atau tembakau gorila, G alias Jendol ditangkap Polres Temanggung.
Warga kampung Gemoh Temanggung itu ditangkap Satnarkoba Polres Temanggung dalam suatu operasi khusus tembakau gorila
Kasat Resnarkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan tersangka Jendol ditangkap di depan pabik PAP di Jalan Raya Kranggan-Pringsurat KM 1,4 Bangunsari Desa Badran Kecamatan Kranggan.
Baca Juga: 134.482 Wisatawan Serbu Objek Wisata di Gunungkidul Selama 4 Hari Libur Lebaran, Ini Data Lengkapnya
Penangkapan kata dia terjadi pada Kamis (5/5/2022) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi dari warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Informasi itu di antaranya, Jendol mendapat kiriman paket tembakau sintetis dari jasa pengiriman barang.
Baca Juga: JIS Layak Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia, Begini Penilaian Wagub DKI Jakarta
"Informasi dikembangkan lalu berujung pada penangkapan. Bersama penangkapan itu kami temukan barang bukti tembakau gorila,"kata dia, Jumat (6/5/2022).
Dikatakan Jendol mendapatkan tembakau sintetis secara online. Ada warga yang menjual tembakau sintetis lantas membeli dengan harga Rp. 500.000.
"Uang ditransfer dan tersangka memberikan alamat untuk pengiriman paket," kata dia.
Baca Juga: Antisipasi Hepatitis Akut, Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan dan Lakukan Penyelidikan
Tersangka, kata dia dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Tersangka diancam hukuman pidana 4 hingga 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," kata dia.