kulonprogo

Di Kulon Progo 42 Perusahaan Menyatakan Kesanggupan Bayar THR Satu Kali Gaji

Selasa, 26 April 2022 | 15:45 WIB
Kepala Disnakertrans Kulon Progo Nur Wahyudi. (ANTARA/Sutarmi)

KULON PROGO, harianmerapi.com - Sebanyak 42 perusahaan di Kulon Progo telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) satu kali gaji.

Mereka juga menyanggupi pembayaran THR secara tepat waktu sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan pihaknya telah mendapat laporan tentang THR dari perusahaan yang ada di Kulon Progo.

Baca Juga: Seorang Menantu Cekik dan Ancam Bunuh Mertua Hanya Karena Ditanya Soal Motor Rusak di Rongkop Gunungkidul

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan lagi dari 42 perusahaan yang menyatakan sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan belum dibayarkan," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan Pemberian THR Keagamaan 2022 kepada buruh atau tenaga kerja perusahaan sudah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 560/1225/2022 tentang Pemberian THR 2022 kepada buruh atau tenaga kerja perusahaan.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Disnakertrans sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan SE tersebut ke perusahaan-perusahaan.

Baca Juga: Bongkar Prostitusi Online di Bulan Ramadhan, Polres Sleman Amankan PSK Bertarif Rp 300 Ribu dan 2 Mucikari

Dari data yang masuk, perusahaan yang memberikan kesanggupan membayar THR satu kali gaji sebanyak 42 perusahaan.

Kemudian, perusahaan yang memberikan THR kurang dari satu kali gaji tiga perusahaan, yakni perusahaan WRC sebesar 70 persen.

Kemudian Telaga Madu yang bergerak di bidang penyaluran gas 75 persen, dan Santo Yusup Boro sanggup membayar 70 persen. "Kami berharap sudah dibayarkan THR-nya," katanya.

Baca Juga: DPRD Gunungkidul Aklamasi Menolak Rencana Pemkab Membangun Tugu Tobong Gamping di Bunderan Siyono

Nur Wahyudi mengatakan Disnakertrans membuka tiga kanal aduan pembayaran THR, yakni datang langsung ke kantor Disnakertrans, menggunakan aplikasi Dinasker DIY, dan aplikasi Kemenaker pusat.

"Aplikasi aduan pembayaran THR milik DIY sudah ada sejak 2021, tapi aplikasi aduan milik Kemenaker baru tahun ini," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkab Kulon Progo Salurkan Bantuan Alsintan

Selasa, 27 Mei 2025 | 20:00 WIB