Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Ivan diperiksa pada hari Kamis (14/4). Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000,00 honor yang diterimanya sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Anak-anak dan Remaja Bebas Tes Antigen saat Mudik
Selain Ivan, sejumlah publik figur turut dimintai keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis tersebut, yakni Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pada hari Senin (18/4).
Berikutnya Billy Syahputra pada hari Selasa (19/4), kemudian pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada hari Rabu (20/4), serta DJ Una pada hari Kamis (21/4).
Pada hari Jumat (22/4) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.
Baca Juga: Minimarket Runtuh, Belasan Orang Terjebak di Reruntuhan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh Pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada hari Jumat (28/1).*